BAGAIMAN KEBARADAAN MENWA DI PERTI ?…

Kita tidak memungkiri bahwa pemuda mempunyai kontribusi besar dan positif terhadap perjalanan bangsa ini. Namun, bila kita mencermatinya lebih mendalam lagi bahwa peran pemuda dalam sejarah bangsa Indonesia selalu menjadi kekuatan utama.

Sebagai warga bangsa, mahasiswa berupaya menyalurkan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini sikap kritis, objektif , dan menjunjung tinggi etika serta moral akan menjadi karakter yang menonjol pada peran mahasiswa.

Guna memberikan wadah pembinaan dan pemberdayaan mahasiswa dalam menyalurkan peran dirinya sebagai warga kampus, dibentuklah berbagai Organisasi kemahasiswaan (OK) yang merupakan salah satu unsur lembaga kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi, selain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dalam bidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara telah pula dibentuk UKM Menwa. Keberadaan Menwa dalam wadah UKM ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia No.KB/14/M/X/2000, No. 6/U/KB/2000 dan No.39 A Tahun 2000, tanggal 11 Oktober 2000, tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (Menwa) yang lahir sebagai respon positif akibat terjadinya perubahan paradigma di segala bidang kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.

Bila kita lihat kebelakang sejarah mengatakan bahwa pengalaman Menwa kurang mengenakkan dalam kehidupan kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus. Mungkin juga ada benarnya simbul-simbul militer dalam kegiatan keprajuritan pada masa yang lalu telah membawa ekses munculnya perasaan “super” pada anggota menwa. Bila analisis ini benar, maka munculnya reaksi kontra atas keberadaan menwa beberapa waktu yang lalu sesungguhnya dapat menjadi pekajaran yang positif bagi kalangan Menwa. Kedepan menwa harus mampu mengelola keunggulan karakteristik kegiatannya menjadi keteladanan yang dapat memancarkan citra keutamaan.

Dalam pemahaman yang sederhana setelah menwa berada dalam barisan yang sama, dalam wadah UKM sebagaimana kelompok lainnya, maka citra menwa akan lebih dekat dengan karakter “ disiplin dan tanggung jawab”. Dalm hal ini performance militer dan keprajuritan yang melekat pada menwa justru akan kian memancarkan citra dan wibawa menwa yang identik dengan keteladanan nilai-nilai keutamaan, bukan sebaliknya memancarkan sikap eksklusif atau perasaan super diantara mahasiswa.

Keberadaan Resimen Mahasiswa (Menwa) di perguruan tinggi terus-menerus mendapat kritik dan perlawanan dari mahasiswa yang tidak sependapat atau anti TNI. Sebagian mahasiswa menghendaki Menwa dibubarkan, di sisi lain anggota Menwa masih mengharapkan Menwa tetap exist di kampus perguruan tinggi. Masalah tersebut kalau tidak segera diselesaikan akan menjadi besar. Hal ini diungkapkan Dirjen Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brojonegoro dalam Rapat Teras di Depdiknas, Jakarta. beberapa waktu yang lalu. Untuk itu, dalam rangka memperjelas status keberadaan Menwa di perguruan tinggi, Ditjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas bersama Ditjen Sumdaman Departemen Pertahanan, dan Ditjen Kesbang dan Linmas Depdagri dan Otonomi Daerah, berupaya menyusun kembali aturannya guna meletakkan Menwa pada status dan keberadaannya di kampus perguruan tinggi dalam wadah UKM, yaitu dengan mencabut Keputusan Bersama (KB) Tiga Menteri (Dephankam, Depdiknas dan Depdagri) dan menggantinya dengan KB Tiga Menteri (Dephan, Depdiknas, dan Depdagri dan Otonomi Daerah). KB baru itu intinya menyatakan bahwa kewenangan TNI sudah terputus atau tidak ada jalur struktural lagi dengan UKM Menwa.

Dirjen Dikti lebih lanjut melaporkan, perkembangan terakhir dari permasalahan Menwa adalah ada keinginan beberapa perguruan tinggi terutama dari perguruan tinggi agama Islam (IAIN, STAIN dan sebagainya) yang menghendaki agar Dirjen Dikti menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang Menwa tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Pokja Menwa, diputuskan bahwa dalam menata kembali UKM Menwa cukup dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001 yang berisi memberikan wewenang sepenuhnya kepada perguruan tinggi untuk mengatur Menwa dan mengacu pada Kemendikbud Nomor: 155/U/1998 dan SE Dirjen Dikti Nomor: 208/D/T/2000 tanggal 30 Agustus 2000, dengan disesuaikan kondisi perguruan tinggi masing-masing.

Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksankan fungsi perlindungan masyarakat menajdi tanggung jawab Meneteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah. Namun demikian kunci poko keberhasilan kegaiatn Menwa akan sangat ditentukan oelh sikap keteladanan yang dipancarkan oleh Resimen Mahasiswa sendiri.

Tinggalkan komentar